kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Sutan Bhatoegana segera duduk meja hijau Tipikor


Kamis, 26 Maret 2015 / 23:05 WIB
Sutan Bhatoegana segera duduk meja hijau Tipikor
ILUSTRASI. Simak syarat promo cashback 12.000 OVO poin saat belanja di Alfagift


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tak lama lagi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyidangkan kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana ke tahap penuntutan.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan bahwa kalau sebelumnya masih dalam rencana dilimpahkan, pelimpahan berkas dilakukan hari ini. "Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan" ujar Priharsa di KPK, Kamis (26/3).

Namun, Priahrsa belum mengetahui akan sidang tuntutan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Jadwal sidang belum karena baru akan dimasukkan hari ini (berkasnya)" tandas Priharsa.

Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, karena pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×