kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kuasa hukum Sutan nilai KPK menghina pengadilan


Kamis, 26 Maret 2015 / 15:14 WIB
Kuasa hukum Sutan nilai KPK menghina pengadilan
ILUSTRASI. Lowongan Kerja Magang Freeport Indonesia 2023 Buat Mahasiswa, Ada yang Bisa WFH.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang pra peradilan mantan politisi partai Demokrat, Sutan Bhatoegana yang digelar 23 Maret lalu terpaksa diundur karena pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir. Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, menilai hal ini  sebagai bentuk penghinaan terhadap penegak hukum.

Kedatangan Eggi ke lembaga anti rasuah itu mempertanyakan ketidakhadiran KPK di sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. Menurutnya, pihak KPK tak hadir dan tidak ada berita ketidakhadirannya. "Ini kan satu penghinaan ke Pengadilan, kita sesama penegak hukum merasa sangat direndahkan dengan tidak hadirnya KPK waktu pra peradilan" ujar Eggi di KPK, Kamis (26/3).

Tak hanya itu, selain tidak hadir, diundurnya sidang pra peradilan membuat tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana ini mencurigai bahwa KPK telah membangun strategi agar sidang pra peradilan gugur karena berkas perkara yang lengkap dan naik tahap penuntutan.
"Kecurigaan saya diundur sampai dua minggu. Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan" tandas Eggi.

Sebelumnya, Plt KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa berkas perkara Sutan rencananya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan (Kejaksaan) karena telah P21.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang mengatakan bahwa sesuai undang-undang, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur. Hal ini menurutnya diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP.

Berdasarkan butir d Pasal 82 ayat 1 KUHAP, disebutkan sebagai berikut, Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×