kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Kuasa hukum Sutan pertanyakan penyidik KPK


Senin, 23 Maret 2015 / 12:43 WIB
Kuasa hukum Sutan pertanyakan penyidik KPK
ILUSTRASI. 7 Tanda Tubuh Kelebihan Kolagen.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mempermasalahkan legalitas dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi Sutan. Menurut Eggi, kedua penyidik bernama Budi Nugroho dan Ambarita Damanik tersebut tidak berhak untuk menyidik kasus Sutan.

"Keduanya sudah bukan penyidik lagi. Mereka itu penyidik oplosan," ujar Eggi saat ditemui sebelum sidang perdana gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Menurut Eggi, seharusnya Budi dan Ambarita tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik karena telah diberhentikan dari kepolisian. Ia menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2014, Budi sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. Adapun Ambarita tidak lagi sebagai anggota Polri sejak 30 November 2014.

Atas alasan itu, Eggi menilai segala tindakan penyidikan yang dilakukan keduanya seharusnya batal demi hukum. Jika tidak, maka hal itu disamakan dengan perbuatan melawan hukum atau dapat disebut sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Menurut Eggi, sesuai Pasal 39 juncto Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK tidak dapat mengangkat sendiri penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

"Kalau tidak sah, bagaimana bisa penyidik itu menyita harta Sutan, seperti mobil pribadi dan surat-surat lainnya? Untuk itulah kami tempuh praperadilan ini," kata Sutan.

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Salah satunya adalah legalitas penyidik yang masih dipertanyakan.

Sidang perdana Sutan dijadwalkan akan berlangsung hari ini pada pukul 11.30 di PN Jaksel. Jadwal tersebut mundur dari waktu semula, yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00. Kuasa hukum Sutan mengatakan, keterlambatan waktu itu disebabkan kuasa hukum KPK yang belum juga tiba di PN Jaksel. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×