kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Susul Bank Jatim dan Bank DKI, Bank BJB Minta Guyuran Likuiditas dari Pemerintah


Kamis, 09 Oktober 2025 / 17:14 WIB
Susul Bank Jatim dan Bank DKI, Bank BJB Minta Guyuran Likuiditas dari Pemerintah
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Setelah Bank Jatim dan Bank DKI, kini giliran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang mengajukan permintaan penempatan dana pihak ketiga (DPK) dari Kas Negara tersebut.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah Bank Jatim dan Bank DKI, kini giliran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang mengajukan permintaan penempatan dana pihak ketiga (DPK) dari Kas Negara tersebut.

Minat BJB tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam agenda Media Gathering di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Ia bilang dengan bergabungnya BJB, maka sudah ada tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang akan diguyur likuiditas murah oleh pemerintah.

“Yang jelas sudah eksplisit minta itu BPD, itu yang tadi sudah saya sebutkan Bank Jatim, Bank DKI, sama saya dengar kalau nggak salah juga BJB. Pak Menteri si responnya, ‘wow, laku juga ini barang’. Kelihatan bahwa ini bagus untuk menambah pertumbuhan kredit sampai tahun depan,” ujar Febrio, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Guyur Likuiditas Murah Lewat SAL ke Bank Jatim dan Bank DKI

Menurut Febrio, permintaan dari sejumlah BPD tersebut mencerminkan daya tarik industri perbankan pada kebijakan penempatan kas negara yang saat ini mencapai Rp 200 triliun di Himbara. Dana tersebut ditempatkan pemerintah di Himbara dengan bunga setara 80% BI Rate atau sekitar 3,8%, jauh di bawah cost of fund rata-rata bank.

Kebijakan ini terbukti efektif menambah likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit, sehingga beberapa BPD kini juga ingin menikmati manfaat serupa.

Meski begitu, Febrio menegaskan Kementerian Keuangan akan berhati-hati sebelum memutuskan penempatan dana di BPD. Pemerintah akan menilai terlebih dulu pengelolaan kas, proposal penyaluran dana, serta rekam jejak masing-masing bank.

“Nanti kita lihat cara bekerjanya dari pengelolaan kas. Modalitas yang sudah kita tawarkan memang menarik bagi mereka, tapi tetap harus kita pastikan bisa disalurkan dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: Dapat Likuiditas dari Pemerintah, Bank Jatim Bakal Gunakan untuk Kredit Produktif

Lebih lanjut, Febrio menuturkan ada tiga pertimbangan utama sebelum dana pemerintah ditempatkan ke BPD, yakni pertama, keamanan dana (cash placement) dan kredibilitas bank penerima. Kedua, komitmen penyaluran dana ke sektor riil sesuai tujuan fiskal. Ketiga, valuasi risiko dan rekam jejak, termasuk kasus yang pernah menimpa BPD terkait.

“Kalau ternyata proposalnya tidak meyakinkan, apalagi kalau ada kasus, ya tentu akan dipertimbangkan,” tegasnya.

Sebagai catatan, BJB saat ini tengah menghadapi kasus dugaan korupsi terkait realisasi belanja beban promosi senilai Rp 409 miliar. Dalam kasus tersebut, terdapat selisih dana sekitar Rp 222 miliar yang diduga menjadi kerugian negara.

Dengan adanya permintaan dari BJB, pemerintah kini mencermati potensi perluasan kebijakan penempatan kas negara ke bank daerah lainnya, sembari memastikan dana likuiditas murah ini benar-benar tersalurkan untuk mendorong kredit dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya: Harga Kakao Global Anjlok, Eksportir Indonesia Tahan Ekspor

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×