kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MK sarankan polisi dan KPK kembali duduk bersama


Senin, 06 Agustus 2012 / 22:48 WIB
MK sarankan polisi dan KPK kembali duduk bersama
ILUSTRASI. Nasabah mengamati ilustrasi saving plan produk dari salah satu asuransi di Jakarta,


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengacara Todung Mulya Lubis menilai tidak perlu dilakukan uji materi guna menangani polemik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Mabes Polri ke Mahkamah Konstitusi

Hal itu, kata Todung, karena KPK mempunyai kewenangan luar biasa untuk menangani dugaan korupsi di atas satu miliar rupiah. "Tidak perlu sampai ke uji materi. KPK punya kewenangan luar biasa. Dugaan korupsi di atas satu miliar rupiah semua kewenangan KPK," ungkap Todung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).

Menurut Todung, permasalahan yang terjadi sekarang ini dapat diselesaikan asalkan kepolisian bisa legowo untuk melepaskan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. Karena, menurut Todung, jika kasus ini disidik oleh penyidik dari kepolisian, maka akan sarat dengan kepentingan.

Undang-undang KPK, lanjut Todung, memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk melakukan penyidikan, koordinasi, dan supervisi. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi hal yang perlu dipertanyakan.

"Tidak ada satu soal pun yang perlu kita pertanyakan. Buat saya, kasus ini menyangkut di atas satu miliar rupiah. KPK punya kewenangan. Tidak ada persoalan lagi," kata Todung.

Sebelumnya, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra di Gedung Mabes Polri, polemik penanganan kasus korupsi pada tubuh Polri ini patut dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan tertinggi itu, merupakan lembaga yang paling berwenang memutus sengketa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor ujian SIM itu.

Menurut Yusril, KPK tidak bisa mengambil alih begitu saja kasus yang tengah disidik Polri. "Polri secara kelembagaan diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, sedangkan KPK tidak. Kewenangan KPK itu didasarkan pada undang-undang bukan UUD. Ketentuan-ketentuan UU KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1), (2), (3), dan (4)," ujar Yusril.

Sedangkan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan konflik KPK dan Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegak hukum itu tidak diatur dalam UUD. Di mana, ia menyarankan lebih baik kedua lembaga tersebut duduk satu meja dan kembali berdialog.

KPK dan Polri memang sama-sama menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor ujian SIM ini. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol DP (Didik Purnomo) yang juga menjabat Wakil Korps Lalu Lintas, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×