kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Susi: Reklamasi harus sesuai arahan Presiden


Selasa, 04 Oktober 2016 / 23:01 WIB
Susi: Reklamasi harus sesuai arahan Presiden


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pembangunan reklamasi seyogyanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan", kata Susi, Selasa (4/10).

Saat ini, tercatat 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi dan 17 lokasi diantaranya sedang dalam proses reklamasi.

Sebelumnya, saat rapat dengan Menteri Koordinator Maritim terdahulu (Rizal Ramli) membahas tentang pembangunan bendungan untuk mencegah banjir Jakarta. Tapi, dalam pelaksanaannya, yang lebih dulu dikerjakan adalah proyek reklamasi.

"Jadi jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan," tambahnya.

Saat ini, Menteri Susi dengan Kementerian terkait sedang menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.

"Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi setir harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri," kata Susi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×