kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Suryadharma beri sinyal tak sendirian korupsi


Jumat, 07 Agustus 2015 / 15:37 WIB
Suryadharma beri sinyal tak sendirian korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi keliru dengan menjadikannya tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun, tidak mungkin dia bermain sendirian.

"Terbayang tidak bagaimana saya dituduh merencanakan korupsi Rp 1,8 triliun, lalu saya mengambil uang itu Rp 1,8 triliun? Saya mengambilnya bagaimana? Naruhnya di mana?" kata Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Namun, Suryadharma enggan mengungkap siapa yang dia anggap terlibat dalam kasus ini. Menurut dia, semestinya KPK yang berwenang mengusut dan mengembangkan kasus untuk menyasar tersangka lain.

"Bukan kewenangan saya. Masa saya mengharuskan siapa jadi tersangka," kata Suryadharma.

Suryadharma dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Pada 15 Juli 2015 lalu, KPK mengumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baru, yaitu dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama.

KPK menduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya. Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×