kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.046   -19,48   -0,28%
  • KOMPAS100 1.052   -3,29   -0,31%
  • LQ45 827   -3,68   -0,44%
  • ISSI 214   -0,52   -0,24%
  • IDX30 423   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,18   -0,03%
  • IDX80 120   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 125   0,97   0,78%
  • IDXQ30 142   0,03   0,02%

6 Bulan ditahan, Suryadharma segera disidangkan


Jumat, 07 Agustus 2015 / 13:24 WIB
6 Bulan ditahan, Suryadharma segera disidangkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Berkas perkara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah lengkap atau P21. Penyidikan dua kasus korupsi yang menjerat Suryadharma dilimpahkan ke penuntutan. Dalam waktu kurang dari 14 hari, kasusnya akan segera disidangkan.

"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Suryadharma dijerat dua kasus pidana, yaitu dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014. 

Meski gugatannya praperadilannya tidak dikabulkan, Suryadharma masih menganggap KPK menyalahi prosedur dalam melakukan penyidikan kasusnya. Ia menganggap KPK keliru dengan mengeluarkan surat penyidikan dengan surat penetapannya sebagai tersangka dalam waktu bersamaan.

"Saya merasa KPK sewenang-wenang. Yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," kata Suryadharma.

Suryadharma kembali menyinggung kerugian negara yang hingga saat ini belum dirilis KPK dan Badan Pemeriksaan Keuangan. Dugaan sementara KPK, korupsi yang dilakukan Suryadharma merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. 

"BPK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara yang diderita akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma Ali," kata dia.

Dalam kasus haji, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×