kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Suryadharma balas pecat kader PPP yang memecatnya


Jumat, 12 September 2014 / 21:53 WIB
Suryadharma balas pecat kader PPP yang memecatnya
ILUSTRASI. Cara Menggunakan Savefrom, Situs Download Video TikTok Tanpa Watermark Kualitas HD


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali memecat belasan kader dari jabatan pengurus harian DPP PPP 2011-2015. Mereka dinilai telah membelot dan melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti AD/RT partai.

Mereka yang dipecat adalah Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, Reni Marlinawati, Joko Purwanto, Dini Mentari, Emalena Muslim, Aunur, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Siti Maryam, Siti Nurmala, dan Mahmud Yunus.

Nama-nama yang dipecat pada Rabu (10/9), telah memutuskan memberhentikan SDA sebagai ketua umum melalui rapat pengurus harian. Alasannya, SDA telah merusak nama partai karena statusnya sebagian tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

SDA menilai pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum adalah tindakan ilegal dan tidak mendasar. "Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab mengelola partai dari 2012 sampai 2015," katanya di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurutnya, seharusnya para pengurus yang membelot tersebut membantu dirinya menjalankan roda organisasi partai berlambang Kabah hingga periode kepemimpinannya berakhir. Yang terjadi justru melakukan rapat harian untuk memberhentikan dirinya.

"Orang yang berhentikan saya saat itu, seperti Presiden yang diberi wewenang mengangkat para menteri untuk menjadi pembantunya. Apa pantas menteri memberhentikan presidennya? Lagian juga logika mana hanya rapat harian bisa memberhentikan ketua umum," imbuhnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×