kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Surat pemanggilan Boediono sudah diteken Timwas


Selasa, 10 Desember 2013 / 15:23 WIB
Surat pemanggilan Boediono sudah diteken Timwas
ILUSTRASI. Dapatkan cashback hingga Rp50.000 untuk pembelian pulsa dan pembayaran tagihan di Tokopedia dengan GoPay.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Surat pemanggilan Wakil Presiden Boediono dari Tim Pengawas (Timwas) Century telah resmi ditandatangani oleh pimpinan Timwas, Pramono Anung.

Dengan penandatanganan tersebut, maka Timwas akan segera memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut ke gedung legislator Senayan.

"Saya baru saja mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua DPR Pramono Anung, surat undangan kepada Boediono sudah beliau tandatangani pada Senin kemarin," kata anggota Timwas, Bambang Soesatyo saat dihubungi KONTAN, Selasa (10/12).

Setelah itu, lanjut politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, Biro Kesekjenan DPR akan mengirim surat pemanggilan dari Timwas ke kantor Wapres.

Bambang mengatakan, anggota Timwas memberikan apresiasi atas penandatanganan surat pemanggilan tersebut oleh Pramono.

"Kami mendukung keberanian Pramono Anung, mengingat pemanggilan tersebut  sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara. Sehingga hal itu sudah menjadi keputusan resmi dewan atau DPR untuk mengundang Boediono hadir pada rapat Timwas 18 Des 2013 mendatang," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga menjamin bahwa pemanggilan Timwas tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Kita harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi di intervensi oleh pihak manapun. Termasuk oleh DPR. Pemanggilan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yg diberikan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," pungkasnya.

Selain itu, Bambang dan anggota Timwas berharap, Wapres Boediono dapat menunjukan itikad baiknya dan menghormati undangan DPR.

"Jika Boediono menolak hadir dengan alasan yang dicari-cari, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×