kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Demokrat: Pemanggilan Boediono pencitraan Timwas


Minggu, 08 Desember 2013 / 13:29 WIB
Demokrat: Pemanggilan Boediono pencitraan Timwas
ILUSTRASI. Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan IHSG di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). IHSG diprediksi menguat pada Jumat (22/7), analis beri rekomendasi saham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Partai Demokrat, Ikhsan Modjo, mengkhawatirkan pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hanya sebagai panggung pencitraan bagi tim itu. Pemanggilan Boediono ini bahkan disebut sebagai panggung pencitraan untuk menimbulkan kegaduhan yang tak perlu.

"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencariaan panggung oleh segelintir orang," ujar Ikhsan di Jakarta, Minggu (8/12).

Ia menuturkan, pemanggilan Boediono hanya akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut Ikhsan, Wapres Boediono sudah menegaskan berkomitmen untuk membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.

"Pemanggilan ini bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif," katanya.

Menurut Ikhsan, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Hal ini seperti yang terjadi pada kasus BLBI dan Lumpur Lapindo. Tugas Timwas selanjutnya, kata Ikhsan, adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.

"Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," imbuh Ikhsan.

Ikhsan mengatakan partainya mengimbau berbagai pihak untuk menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur, dan bermartabat.

Boediono Dipanggil

Timwas Century sepakat untuk memanggil Boediono. Hal tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pernyataan Boediono setelah pemeriksaan KPK di Istana Wapres beberapa waktu lalu. Ketika itu, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. KPK ingin menggali informasi mengenai keputusan Bank Indonesia terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Para penyidik KPK ingin mendapatkan gambaran akurat mengenai kasus itu karena  sebelumnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat adanya krisis ekonomi yang mengharuskan pemerintah mengucurkan dana talangan. Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia.

Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. Saat itu Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×