kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Surat OJK tak bertaji, PKPU Brent Ventura ditolak


Minggu, 01 Februari 2015 / 17:00 WIB
Surat OJK tak bertaji, PKPU Brent Ventura ditolak
ILUSTRASI. Bahan alternatif pengganti mentega dalam proses baking salah satunya adalah krim


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Permohonan restrukturisasi utang PT Brent Ventura yang diajukan secara sukarela untuk kedua kalinya kembali ditolak. Kendati telah menyertakan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Hakim Pengadilan Niaga tetap bersikukuh menolak niat permohonan PKPU Brent Ventura.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Didik Riyono menyatakan bahwa Brent Ventura merupakan perusahaan modal ventura karena menghimpun dana dari masyarakat dalam menjalankan usahanya. "Menolak permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya," tuturnya di dalam amar putusannya, Jumat (30/1).

Perkara dengan nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst ini tetap ditolak majelis hakim karena surat OJK yang dibawa oleh kuasa hukum pemohon hanya menyatakan bahwa Brent Ventura bukanlah perusahaan yang mendapat izin dari OJK, bukan menyatakan bahwa Brent Ventura bukanlah perusahaan ventura. Sehingga menurut majelis hakim yang berwenang mengajukan PKPU adalah OJK.

Atas putusan ini, kuasa hukum PT Brent Ventura menganggapnya aneh dan inkosistensi. Menurutnya, OJK telah memberikan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa Brent Ventura tidak terdaftar dan bukan menjadi kewenangan OJK. "Putusan ini aneh dan inkonsisten," ujar Hermanto.

Sesuai dengan bukti surat OJK No. S-114A/MS.323/2014, Brent Ventura selaku pemohon tidak tercantum sebagai perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK sebagai lembaga atau perusahaan modal ventura, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura. Sehingga berdasarkan surat yang diterbitkan pada 20 November 2014 tersebut, Brent Ventura tidak berada di bawah pengawasan dan wewenang OJK.

Hermanto berpendapat majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan asumsi pribadi bukan data dan fakta. Padahal Brent Ventura telah mengakui bahwa usahanya tidak mempunyai izin dari OJK sehingga permohonan PKPU tidak perlu dari OJK.

Menurutnya, hampir semua majelis di PN Jakpus memiliki cara berpikir yang sama, yakni Brent Ventura merupakan perusahaan modal ventura yang berada di bawah kewenangan OJK. Sehingga berbagai macam permohonan PKPU terhadap Brent Ventura akan selalu ditolak. "Percuma saja kami mengajukan kalau akhirnya ditolak, jadi akan menunggu putusan perkara pailit saja," jelas Hermanto.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum salah satu kreditur Brent Ventura, Togar Sijabat. Ia mengaku heran dengan perkara PKPU Brent Ventura di PN Jakpus. Semua upaya restrukturisasi utang selalu ditolak majelis hakim.

"Saya heran dengan perkembangan kasus Brent Ventura di Pengadilan Niaga Jakpus. Tidak tahu lagi bagaimana. OJK saja tidak mau mengajukan PKPU. OJK sudah buang badan itu namanya," ungkapnya kepada KONTAN.

Togar menilai telah terjadi banyak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan ventura lainnya yang telah merugikan kreditur ratusan miliar. Namun OJK yang bertanggung jawab untuk bertindak dan mengawasi hanya berdiam diri. "OJk sudah melakukan penyalanggunaan kewenangan," ujarnya.

Togar menuturkan pihaknya kini fokus menuntut Brent Ventura dengan laporan pidana di Polda Batam dan mengupayakan hukum selanjutnya berupa kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Cara berikir Majelis Hakim PN Jakpus yang sama terhadap setiap perkara PKPU Brent Ventura menjadi alasan utamanya.

"Kami mau fokus di pidana dengan dugaan penipuan dan Kasasi atau PK saja. Sudah ada 3 orang yang melaporkan Brent dengan kasus pidana penipuan, salah satunya adalah klien kami. Kami ingin kejar di pidana," jelas Togar.

Jumat (30/1) yang lalu majelis hakim telah menolak permohonan PKPU Brent Ventura yang diajukan secara sukarela. Di dalam amar putusan, majelis hakim menilai meskipun Brent Ventura merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, kontraktor, pertanian, serta penambangan yang dinyatakan di dalam bukti P1, namun faktanya Brent telah menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) kepada investor.

Penerbitan sejumlah MTN tersebut dinilai tidak sesuai dengan akta perusahaan. Oleh karenanya, Brent Ventura dianggap sebagai perusahaan modal ventura meskipun OJK telah mengeluarkan surat pernyataan resmi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendasarkan putusan pada Pasal 2 ayat 4, Pasal 222, dan Pasal 223 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Serta Peraturan Menteri Keuangan  No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×