kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100% di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1


Rabu, 20 Oktober 2021 / 04:10 WIB
Supermarket, pasar hingga mal boleh buka 100% di wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru yang berlaku. 

Salah satunya, Pemerintah memperbolehkan supermarket, pasar hingga mal di daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jawa-Bali untuk buka selama 100% bagi pengunjung. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 1. Wilayah tersebut antara lain:

  1. Kabupaten Pangandaran,
  2. Kota Banjar,
  3. Kota Tegal,
  4. Kota Semarang,
  5. Kota Surabaya,
  6. Kota Mojokerto,
  7. Kota Kediri,
  8. Kota Blitar, 
  9. Kota Pasuruan

Di sembilan daerah ini, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. 

Kemudian, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Catat, kini wajib tes PCR bagi perjalanan domestik gunakan pesawat terbang

Selain itu, kegiatan perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. 

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. 

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

Baca Juga: Epidemiolog ini khawatirkan pelonggaran PPKM bagi anak-anak



TERBARU

[X]
×