kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Suntik BUMN, Rini dianggap haburkan uang negara


Sabtu, 24 Januari 2015 / 16:21 WIB
Suntik BUMN, Rini dianggap haburkan uang negara
ILUSTRASI. Inilah 5 Obat Alami yang Ampuh Meredakan Migrain


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi XI DPR RI mengaku kaget saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik. DPR pun menganggap Rini hanya menghambur-hamburkan uang negara.

"Jadi ini saya bingung ada apa kok Menteri BUMN ini menghambur-hamburkan duit negara untuk sesuatu yang belum jelas," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengatakan, ada tiga alasan utama pemerintah mengapa mau memberikan PMN kepada BUMN yang sudah go publik. Pertama, karena untuk kebutuhan BUMN tersebut. Kedua, dana itu katanya agar BUMN tersebut mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara. Ketiga, agar mampu memperoleh profit lebih besar.

Padahal kata Fadel, BUMN yang sudah go public tak perlu lagi meminta uang kepada negara. Pasalnya, BUMN itu bisa mencari dana sendiri melalui pasar saham. Menurut dia, dari pada dana itu diberikan kepada BUMN go public, lebih baik diberikan untuk program-program yang lebih bermanfaat seperti kredit usaha rakyat (KUR). "Kenapa uang ini digunakan kesana bukannya ke program KUR," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengajukan penambahan anggaran PMN sebesar Rp 48 triliun dalam APBN-P 2015. Namun, pengajuan itu ditentang Komisi XI DPR RI karena BUMN yang sudah go publik juga meminta tambahan PMN kepada negara.

Dengan penambahan PMN itu, maka total PMN apabila disetujui mencapai Rp 78 triliun. Angka itu menurut BPK merupakan angka pemberian terbesar sepanjang sejarah PMN. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×