kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sunset Policy pajak susah bantu kejar target pajak


Kamis, 09 April 2015 / 15:59 WIB
Sunset Policy pajak susah bantu kejar target pajak
ILUSTRASI. Gedung kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Veteran Jakpus /Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, cukup menarik melihat target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015. Apalagi jika dikaitkan dengan sumber penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (migas), dan extra effort yang akan dilakukan dengan kebijakan sunset policy (penghapusan sanksi pajak).

Darmin mengatakan, berdasarkan pengalaman sunset policy pada 2008 terjadi lonjakan penerimaan pajak sebesar 33 persen. “Itu pun dengan catatan PPh migas sedang melonjak karena harga crude oil meningkat pada waktu itu dengan cepat,” kata Darmin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4). 

Tetapi, lanjut Darmin, jika penerimaan dari sektor migas ini dikeluarkan (tanpa PPh migas) maka realisasi penerimaan pajak pada 2008 hanya tumbuh 27,8 persen, itu pun sudah didorong adanya extra effort berupa sunset policy

Dia menyebutkan, pada 2015 ini kebijakan sunset policy belum tentu cetak rekor seperti sebelumnya. Dalam APBN-P 2015 pertumbuhan penerimaan pajak ditargetkan 31,4 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2014. 

“Tapi kalau PPh migas dikeluarkan, karena PPh migas sedang turun berbeda dengan 2008 yang sedang naik, maka pertumbuhan penerimaan pajak diperlukan 38,7%,” kata Darmin. 

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, beberapa waktu lalu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, akan mulai menjalankan sunset policy setelah April 2015, atau setelah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan badan rampung. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×