Reporter: Narita Indrastiti, Herlina Kartika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah menetapkan pendanaan proyek jalan tol Medan - Kualanamu -Tebing Tinggi tahap II, akan menggunakan obligasi berbasis syariah alias sukuk. Hanya, pemerintah belum menetapkan berapa nilai sukuk yang akan diterbitkan, termasuk nominasi sukuk, apakah rupiah di pasar dalam negeri atau valuta uang asing yang ditawarkan di pasar global.
Sebagai gambaran, proyek jalan tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi tahap II sepanjang 60 kilometer. Perkiraan nilai proyek mencapai Rp 5,789 triliun. Proyek ini merupakan join antara pemerintah dengan swasta alias public private partnership(PPP).
Adapun porsi dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah pada proyek ini Rp 1,37 triliun. Dana tersebut akan dikeluarkan lewat APBN 2012. Sisanya, porsi investor swasta, senilai Rp 4,419 triliun.
“Sukuk harus dengan melihat proyek yang sudah ada di APBN, bukan proyek yang baru. Contohnya, Medan-Kualanamu itu sudah masuk dalam kaitannya dengan sukuk,” terang Wakil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Lukita Dinarsyah Tuwo, Senin (27/2).
Saat ini, proyek Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sudah mulai ditender dan sedang masuk tahap evaluasi oleh panitia. Berdasarkan data Bappenas, kontrak fisik sudah dilakukan pada September-Oktober 2011 silam. Pembangunan jalan tol Medan Kualanamu - Tebing Tinggi tahap II rencananya akan dilakukan ground breaking atawa peletakan batu pertama pada tahun ini.
Lukuta mengakui, hingga saat ini Bappenas belum menetapkan berapa pendanaan maksimal dalam proyek tersebut. Saat ini, Tim Bappenas masih melakukan kajian untuk menetapkan berapa batas maksimal pendanaan dari sukuk. Selain itu, Bappenas juga akan melakukan penilaian kelayakan proyek ini, seperti kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian proyek dengan program rencana pembangunan jangka menengah.
Sukuk berbasis proyek infrastruktur pemerintah merupakan cara pendanaan yang baru bagi pemerintah. Selama ini, pemerintah memang telah menerbitkan sukuk, tapi menggunakan aset negara sebagai underlying transaksi.
Misalnya, menggunakan aset Gedung Kementerian Keuangan sebagai aset yang digadaikan atau istilahnya pinjam sewa. Sedangkan pendanaan proyek ini, investor sukuk akan menanamkan duit, dengan skema bagi hasil atas proyek tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto bilang untuk tahap pertama pemerintah akan mengeluarkan satu seri sukuk dulu. "Kami usahakan tahun ini, mungkin satu proyek dulu sebagai benchmark," katanya.
Rahmat juga enggan merinci kapan pemerintah akan melakukan penerbitan sukuk tersebut. Ia hanya bilang masih melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti Bappenas juga kementerian dan lembaga pemilik proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News