kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Suharli Malaya bantah pembatalan perdamaian PKPU


Selasa, 22 Maret 2016 / 19:37 WIB
Suharli Malaya bantah pembatalan perdamaian PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Suharli Malaya Lestari (SML) menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia. Perusahaan garmen asal Bandung ini menilai, permohonan dari bank tersebut prematur. Waktu pembayaran utangnya pun belum jatuh tempo.

Dalam berkas jawabannya yang diterima KONTAN, Selasa (22/3) SML yang diwakili kuasa hukumya Musa D. Pane menyebutkan, kliennya masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur.

"Menurut putusan, jadwal pembayaran pokok dan bunga berakhir pada 25 Juni 2016, sedangkan permohonan pemohon diajukan sejak 29 Februari 2016," tulis Musa dalam berkas.

Dengan begitu, belum melanggar ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Hingga saat ini kami sedang berupaya untuk memenuhi kewajiban kepada pemohon dengan total tagihan Rp 11,47 miliar," tambah Musa.

Pihaknya membenarkan adanya putusan homologasi atas restrukturisasi utang pada tahun lalu. Putusan homologasi diketok berdasarkan persetujuan aklamasi yang diberikan seluruh kreditur, termasuk pemohon, terhadap rencana perdamaian pada 28 Mei 2015.

Rencana perdamaian tersebut berubah menjadi perjanjian perdamaian. Namun, yang menjadi kreditur bukan hanya Bank J Trust Indonesia selaku pemohon, melainkan termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan H. Darmin.

Dengan begitu dalam eksepsinya, Musa berpendapat pemohon seharusnya menarik dua kreditur lain sebagai pihak dalam perkara aquo. Tidak adanya BRI dan H. Darmin membuat permohonan diklaim menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Masyhudi S. Prawira memilih untuk membuktikan dalil permohonannya dalam tahap pemeriksaan bukti. "Tidak ada jawab menjawab lagi, langsung ke tahap pembuktian saja," katanya.

Dalam perkara No. 2/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut pemohon mengklaim belum memperoleh pembayaran yang dijanjikan debitur sejak 23 Agustus 2015.

Menurut pemohon, pembayaran yang harus dilakukan oleh debitur hingga saat ini sudah mencapai Rp2,65 miliar. Perinciannya, pembayaran Agustus 2015 Rp1,14 miliar, November 2015 Rp1,25 miliar, dan Januari 2016 Rp1,4 miliar.

Bank J Trust Indonesia sebagai pemohon mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Bhoma Satriyo Anindito dan Sahat Parulian jika debitur dinyatakan dalam pailit.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×