kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sudah Resmi, Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000


Rabu, 05 April 2023 / 04:34 WIB
Sudah Resmi, Akses Data NIK Kini Dikenakan Biaya Rp 1.000
ILUSTRASI. Kini pemerintah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000. KONTAN/Muradi/2016/09/01


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, dari hadirnya kebijakan PNBP ini diharapkan juga mampu untuk: 

- Meningkatkan dan menjaga kualitas database kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan hukum dan kriminal; 
- Meningkatkan perlindungan data dan keamanan data adminduk; 
- Meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia; 
- Mendukung inovasi dan digitalisasi Adminduk, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD); dan 
- Meningkatkan kualitas layanan bagi lembaga pengguna.

Sosialisasi akses NIK Rp 1.000 resmi berlaku 

Ia menjelaskan, Ditjen Dukcapil telah melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan dan tarif PNBP sebanyak tiga kali kepada seluruh lembaga pengguna yang akan dikenakan PNBP. 

Selain itu, pihaknya juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren. 

Ditjen Dukcapil juga telah ada pemberitahuan secara resmi aturan tersebut kepada seluruh lembaga pengguna melalui Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil tanggal 24 Maret 2023. 

Siapa yang harus membayar akses NIK Rp 1.000? 

Dikutip dari Kompas.com (29/6/2022) telah dijelaskan bahwa Kemendagri tidak memberikan akses NIK ke sembarang pihak. 

Akses NIK hanya diberikan untuk lembaga berbadan hukum yang mendapatkan izin untuk mengakses data kependudkan agar dapat memverifikasi kebenaran data seseorang. 

Pihak lembaga pengguna yang sudah memiliki data NIK bisa memverifikasi ke Dukcapil terkait data seseorang dengan notifikasi true atau false (sesuai atau tidak sesuai). 

Sehingga akses data ke Dukcapil pendudukan tidak diberikan kepada perseorangan dengan alasan apa pun. 

Baca Juga: Persyaratan Masuk Politeknik Statistika STIS 2023 dan Biaya Pendaftarannya

Dirjen Dukcapil yang menjabat periode sebelumnya, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan lembaga yang akan dibebankan tarif akses NIK hanya lembaga sektor swasta yang sifatnya berorientasi pada laba. 

"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas," kata dia. 

Sedangkan untuk kementerian atau lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, ataupun RSUD akan tetap gratis. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Berlaku, Akses Data NIK Kini Resmi Dikenakan Biaya Rp 1.000"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×