Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diundur. Pengangkatan CPNS menjadi bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengatakan berdasarkan pasal 11 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ada sejumlah tugas pegawai ASN.
Yakni, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tugas tersebut berarti rekrutmen ASN memang didasarkan pada kebutuhan negara untuk melaksanakan ketiga tugas di atas. Oleh karenanya proses rekrutmen yaitu dari proses perencanaan hingga mempekerjakan ASN untuk ketiga tugas tersebut sudah benar-benar dijalankan.
"Karena sudah melalui proses perencanaan yang matang berbasis kebutuhan maka seharusnya tidak ada proses penundaan pengangkatan karena urgensi pelaksanaan ketiga tugas ASN tersebut sudah direncanakan," ujar Timboel kepada Kontan, Kamis (6/3).
Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Ini Penjelasan Menpan RB
Namun mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ASN memang penetapan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Jadi adalah hal penting juga untuk mengeksekusi pengangangkatan calon PNS didasar pada kemampuan keuangan negara.
Meski Menteri PAN RB bilang pengangkatan CPNS diundur bukan karena efisiensi anggaran. Namun Timboel menilai mundurnya pengangkatan ini justru karena adanya efisiensi anggaran.
"Saya menilai penundaan pengangkatan calon PNS tersebut memang karena pertimbangan kemampuan keuangan negara, yang memang pada saat ini sudah ada Inpres 1 tahun 2025 yang melakukan efisiensi APBN," ucap Timboel.
Baca Juga: Menpan RB: Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Ditunda
Timboel menilai, penundaan pengangkatan CPNS berdampak pada pelayanan publik yang berpotensi tidak berjalan dengan maksimal. Sehingga masyarakat yang akan menerima dampak buruknya.
"Penundaan ini memang pastinya mengecewakan peserta yang sudah dinyatakan lulus," terang Timboel.
Timboel berharap kedepan pemerintah tidak menunda lagi pengangkatan CPNS, dan segera mengangkatnya. Hal ini mengingat ASN harus melaksanakan ketiga tugas untuk Masyarakat. Yakni agar kebijakan publik dan pelayanan publik tidak terganggu. Serta persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih baik lagi.
"Penundaan ini pun memberikan ketidakpastian pendapatan buat mereka yang memang harus resign dari tempat kerja sebelumnya," pungkas Timboel.
Selanjutnya: RI Dorong Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA dalam Pertemuan Menteri Ekonomi Prancis
Menarik Dibaca: Ini Langkah Praktis Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu ATM dengan Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News