Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan 10 dari 49 kelembagaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sudah memiliki bentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal tersebut terungkap dari Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/7).
Yuana melanjutkan 14 PLUT KUMKM dalam proses pembentukan kelembagaan UPTD. Selain itu terdapat satu PLUT KUMKM yang tengah membangun kelembagaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Sedangkan 24 PLUT KUMKM belum melakukan proses pembentukan kelembagaan.
Yuana bilang Kemenkop UKM tidak hanya membahas kelembagaan saya, tapi juga pendayagunaan gedung PLUT KUMKM, kinerja konsultan pendamping, sinergitas dengan Kementerian dan Lembaga, instansi setempat, progres hibah, dan pemaketan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendampingan KUMKM.
"Beberapa gedung PLUT KUMKM beralih fungsi menjadi gedung kantor dinas terkait. Padahal, seharusnya sebagai tempat Konsultan Pendamping dalam melayani KUMKM", ungkap Yuana.
Yuana melihat belum seluruhnya gedung PLUT KUMKM mempunyai galeri yang berfungsi sebagai display produk unggulan daerah. Lantas dia meminta dinas terkait untuk mendorong agar PLUT merealisasikan fungsi galeri.
Dalam rangka optimalisasi galeri PLUT KUMKM akan dilakukan kerja sama dengan LLP KUMKM. "Sebagai pilot project, akan dilakukan di tiga PLUT KUMKM terpilih, yang selanjutnya akan diduplikasikan di seluruh PLUT KUMKM", papar Yuana.
Sedangkan mengenai program Kampung UKM Digital hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Yuana menyebutkan bahwa telah terealisasi di 23 PLUT KUMKM. Sisanya, 20 PLUT KUMKM sedang dalan proses dan enam PLUT KUMKM belum ada jaringan.
"Dilakukan juga kerja sama dengan Kadin untuk pemasaran online melalui ukmmarket.co.id telah terealisasi 1.274 UKM difasilitasi sosialisasi pemasaran online dan 2.280 produk UMKM difasilitasi pemasaran online", sambung Yuana.
Yuana menambahkan, paket SKKNI bidang pendampingan UMKM meliputi SKKNI, KKNI, Module, telah mendapat persetujuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 181 Tahun 2017 tentang penetapan standarĀ kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang pendampingan UMKM.
Terkait solusi terhadap kebutuhan program pendampingan PLUT KUMKM di daerah, Kemenkop UKM mencanangkan program PLUT KUMKM Mandiri yang merupakan replikasi program secara swadaya dari pemerintah daerah di antaranya provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan menggunakan sarana dan prasarana aset gedung yang tersedia milik pemda, akan difungsikan sebagai PLUT KUMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News