kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi gaji tak dianggarkan di 2021, ini penjelasan Menaker


Senin, 01 Februari 2021 / 16:19 WIB
Subsidi gaji tak dianggarkan di 2021, ini penjelasan Menaker
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengakui dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tak dialokasikan dalam APBN 2021. Ida pun menyebut pihaknya belum ditugaskan untuk melanjutkan program BSU di tahun ini.

Meski begitu, Ida menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) terkait program BSU.

“Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU di tahun ini. Kemnaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja,” ujar Ida kepada Kontan.co.id, Senin (1/2).

Baca Juga: Ini alasan realisasi penyaluran subsidi gaji tak capai 100% di tahun lalu

Meski belum terlihat kelanjutannya, Ida juga memastikan pemerintah terap berupaya memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi para angkatan kerja yakni melalui program Kartu Prakerja juga memasifikasi program padat karya di berbagai kementerian/lembaga.

“Kemnaker sendiri ikut berpartisipasi dalam kartu prakerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ida juga menyebut, Kemnaker akan fokus pada peningkatan saya saing angkatan kerja mulai dari skilling hingga upskilling serta melakukan reskilling pasa pekerja yang terdampak Covid-19 dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.

Menurut Ida, pelatihan vokasi ini tak hanya bertujuan untuk memasuki pasar kerja. Diharapkan, kompetensi yang diperoleh tersebut dimanfaatkan para pekerja untuk mengembangkan usaha sendiri sehingga mampu menciptakan lapangan kerja.

Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Tahun lalu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Menaker angkat bicara soal keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×