Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III rencananya bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat (11/9). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia Jumat lalu.
Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. "Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucap dia.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida. Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.
Baca Juga: Bantuan subsidi gaji tahap 1 dan 2 sudah disalurkan ke 5,24 juta pekerja
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata dia, Rabu (9/9). Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9).
Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek. BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Pencairan subsidi gaji tahap III butuh lebih banyak waktu, ini penjelasan Kemenaker
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 10 September 2020 penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,4% dari 5,5 juta orang. "Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam siaran pers, Minggu (13/9).
Adapun rinciannya, tahap I mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Kemudian tahap II mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang penerima subsidi gaji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Editor: Erlangga Djumena
Baca Juga: Menaker: Belum ada penerima yang kembalikan bantuan subsidi gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News