CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pencairan subsidi gaji tahap III butuh lebih banyak waktu, ini penjelasan Kemenaker


Sabtu, 12 September 2020 / 21:10 WIB
Pencairan subsidi gaji tahap III butuh lebih banyak waktu, ini penjelasan Kemenaker


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan.  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memperkirakan bantuan subsidi gaji tahap ketiga tersebut akan mulai disalurkan kepada penerima pada Senin (14/9).

Menurut Ida, proses transfer ini dilakukan setelah Kemenaker melakukan verifikasi atau check list terhadap data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), proses ini memakan waktu 4 hari.

"Karena jumlahnya lebih banyak, kami butuh memastikan kesesuaian datanya. Kami akan gunakan 4 hari itu,  hitung-hitung [penyalurannya] kira-kira akan bisa dilakukan Senin," terang Ida, Jumat (11/9).

Baca Juga: Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji ini pada Selasa (8/9).

Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 5,5 juta penerima. Dimana penyerahan ini terbagi atas 2 tahap, tahap pertama disalurkan kepada 2,5 juta penerima dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima.

Sebagai informasi, setelah Kemenaker melakukan verifikasi atas data calon penerima yang didapat, data tersebut akan diserahkan kepada  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Baca Juga: Menaker: Belum ada penerima yang kembalikan bantuan subsidi gaji

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur. Setelahnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung.

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah direncanakan diperpanjang hingga tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×