CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Pencairan subsidi gaji tahap III butuh lebih banyak waktu, ini penjelasan Kemenaker


Sabtu, 12 September 2020 / 21:10 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan.  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memperkirakan bantuan subsidi gaji tahap ketiga tersebut akan mulai disalurkan kepada penerima pada Senin (14/9).

Menurut Ida, proses transfer ini dilakukan setelah Kemenaker melakukan verifikasi atau check list terhadap data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), proses ini memakan waktu 4 hari.

"Karena jumlahnya lebih banyak, kami butuh memastikan kesesuaian datanya. Kami akan gunakan 4 hari itu,  hitung-hitung [penyalurannya] kira-kira akan bisa dilakukan Senin," terang Ida, Jumat (11/9).

Baca Juga: Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji ini pada Selasa (8/9).

Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 5,5 juta penerima. Dimana penyerahan ini terbagi atas 2 tahap, tahap pertama disalurkan kepada 2,5 juta penerima dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima.

Sebagai informasi, setelah Kemenaker melakukan verifikasi atas data calon penerima yang didapat, data tersebut akan diserahkan kepada  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Baca Juga: Menaker: Belum ada penerima yang kembalikan bantuan subsidi gaji

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur. Setelahnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung.

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah direncanakan diperpanjang hingga tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×