Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Pengacara Kondang OC Kaligis mengaku keberatan atas saksi Bhastara Guntur alias Gary yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, saksi berstatus justice collaborator dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang turut menyeret OC Kaligis.
"Kami keberatan bila saksi dihadirkan dalam persidangan," kata Humprey Djemat Kuasa Hukum OC Kaligis dalam persidangan, Senin (28/9).
Humprey mengkhawatirkan bila nantinya kesaksian Gary dapat memberatkan kliennya.
Sayangnya, Ketua Hakim Majelis Supeno menolak keberatan tersebut. Lantaran, saksi dan terdakwa (Kaligis) dalam berkas perkara yang berbeda.
"Sepanjang tidak dalam satu berkas, kesaksian masih bisa didengarkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan 168 KUHAP," kata Sumpeno dalam persidangan.
Sekadar informasi, hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan terdakwa Kaligis dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Gary karyawan OC Kaligis sekaligus tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Yurinda Tri Achyuni, Karyawan OC Kaligis, dan Evy Susanti tersangka sekaligus istri Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News