kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Suap PTUN, tim Kaligis takut dengan Gary


Senin, 28 September 2015 / 20:23 WIB
Suap PTUN, tim Kaligis takut dengan Gary


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Pengacara Kondang OC Kaligis mengaku keberatan atas saksi Bhastara Guntur alias Gary yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, saksi berstatus justice collaborator dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang turut menyeret OC Kaligis.

"Kami keberatan bila saksi dihadirkan dalam persidangan," kata Humprey Djemat Kuasa Hukum OC Kaligis dalam persidangan, Senin (28/9).

Humprey mengkhawatirkan bila nantinya kesaksian Gary dapat memberatkan kliennya.

Sayangnya, Ketua Hakim Majelis Supeno menolak keberatan tersebut. Lantaran, saksi dan terdakwa (Kaligis) dalam berkas perkara yang berbeda.

"Sepanjang tidak dalam satu berkas, kesaksian masih bisa didengarkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan 168 KUHAP," kata Sumpeno dalam persidangan.

Sekadar informasi, hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan terdakwa Kaligis dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Gary karyawan OC Kaligis sekaligus tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Yurinda Tri Achyuni, Karyawan OC Kaligis, dan Evy Susanti tersangka sekaligus istri Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×