Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengganjar keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa 1 Arya Abdi Effendy alias Dio dan terdakwa 2, H. Juard Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwo Edi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).
Menurut majelis hakim, Arya dan Juard dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penyuapan, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hukuman diberikan lantaran majelis menilai sebagai importir daging perbuatan keduanya dapat merusak harga daging sehingga merugikan peternak sapi lokal.
Dalam uraiannya, pasangan paman dan keponakan itu terbukti melakukan pemberian uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, dengan perantara Ahmad Fathanah.
Pemberian dilakukan lantaran PT Indoguna Utama dan 4 anak perusahaannya telah 3 gagal mengajukan permohonan penambahan kuota impor di Kementerian Pertanian. "Pemberian ditujukan ke Luthfi Hasan Ishaq, karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Presiden PKS yang dianggap mampu menjembatani kepentingan PT Indoguna Utama ke pejabat Kementan, terkait penambahan kuota impor daging sapi," urai hakim.
Meski peristiwa tangkap tangan suap yang dilakukan KPK itu belum sampai ke tangan Luthfi, tetapi majelis hakim menganggap, uang yang diserahkan dua terdakwa kepada Ahmad Fathanah diperuntukkan bagi Luthfi.
Hakim menyebutkan, pemberian yang diberikan kepada penyelenggara negara tidak harus diterima langsung oleh yang bersangkutan. Majelis pun menolak pembelaan kubu Indoguna yang menyebut izin penambahan kuota sudah ditolak sejak lama, dan pemberian itu sebagai sumbangan kemanusiaan yang disalurkan melalui Ahmad Fathanah.
"Tidak penting apakah izin itu diberikan atau tidak, tetapi sudah dilakukan upaya-upaya untuk mewujudkan keinginan tersebut," tegas hakim. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum memutuskan menempuh langkah banding di Pengadilan Tinggi atau tidak.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh M. Roem.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah dan Maria Elizabet Liman juga sebagai tersangka. Berkas perkara Luthfi dan Fathanah kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan berkas Maria Elizabeth Liman masih dalam tahap penyidikan di KPK. Ketiganya sendiri sudah ditahan di sejumlah rutan di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News