kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nota keberatan Luthfi tebalnya 60 halaman


Senin, 01 Juli 2013 / 09:51 WIB
Nota keberatan Luthfi tebalnya 60 halaman
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang kembali menguat pada perdagangan Senin awal pekan ini (24/1).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang rencananya dibacakan dalam persidangan, Senin (1/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, mengungkapkan, nota keberatan Luthfi akan dibacakan tim pengacaranya.

"Penasihat hukum yang akan membacakan," kata Paru.

Menurut Paru, nota keberatan atau eksepsi Luthfi tebalnya sekitar 60 halaman. Mengenai isi nota keberatan yang akan dibacakan tersebut, Paru enggan mengungkapkannya dulu.

"Ya nanti didengarkan bersama-sama," ujarnya.

Nota keberatan ini merupakan tanggapan pihak Luthfi atas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Uang untuk Luthfi tersebut diterima orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dari dua Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain didakwa korupsi, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, baik menerima uang hasil tindak pidana korupsi maupun menyembunyikan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Luthfi, seusai pembacaan dakwaan mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun akan mengajukan eksepsi.

"Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×