Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang rencananya dibacakan dalam persidangan, Senin (1/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, mengungkapkan, nota keberatan Luthfi akan dibacakan tim pengacaranya.
"Penasihat hukum yang akan membacakan," kata Paru.
Menurut Paru, nota keberatan atau eksepsi Luthfi tebalnya sekitar 60 halaman. Mengenai isi nota keberatan yang akan dibacakan tersebut, Paru enggan mengungkapkannya dulu.
"Ya nanti didengarkan bersama-sama," ujarnya.
Nota keberatan ini merupakan tanggapan pihak Luthfi atas dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Uang untuk Luthfi tersebut diterima orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dari dua Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain didakwa korupsi, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, baik menerima uang hasil tindak pidana korupsi maupun menyembunyikan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Luthfi, seusai pembacaan dakwaan mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini pun akan mengajukan eksepsi.
"Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, Insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News