Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Rusli bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.
Jaksa juga menuntut Rusli membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut jaksa, hal memberatkan adalah perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan," jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.
Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, KPU Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai 2011-2016, mengalahkan pasangan Rusli dan Weni.
Rusli dan Weni kemudian mengajukan permohonan keberatan atas perhitungan suara dan menggugatnya ke MK.
Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
Pada sidang putusan di MK tanggal 20 Juni 2011, perkara yang dimohonkan oleh Rusli Weni dikabulkan seluruhnya.
Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Ruslo dan Weni sebesar 11.384 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News