kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reinvestasi, bonus 2 tahun kompensasi kerugian


Selasa, 31 Maret 2015 / 16:40 WIB
Reinvestasi, bonus 2 tahun kompensasi kerugian
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cauca di Jawa Timur pada Kamis (19/10) cerah pinga berawan dan ada yang berkabut


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menaruh harapan tinggi akan adanya perbaikan investasi dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau yang dikenal sebagai tax allowance

Aturan tersebut banyak mengalami pelonggaran dan investor bakal mendapatkan fasilitas yang lebih besar bila menerima insentif tax allowance.

Salah satu perubahan mendasar yang terdapat dalam revisi ini adalah masuknya perusahaan yang melakukan reinvestasi dan berorientasi ekspor sebagai penerima fasilitas. 

Reinvestasi atau investasi kembali akan mendapatkan kompensasi kerugian 5 tahun karena dianggap mengurangi potensi repatriasi aset yang selama ini menjadi beban neraca transaksi berjalan.

Direktur Deregulasi Investasi BKPM Yuliot mengatakan perusahaan yang melakukan reinvestasi akan mendapatkan tambahan kompensasi kerugian 2 tahun. Jadi, perusahaan yang reinvestasi keuntungannya bisa mendapatkan kompensasi kerugian hingga 7 tahun, namun tetap tidak lebih dari 10 tahun.

Jumlah tambahan kompensasi kerugian yang didapat perusahaan reinvestasi akan lebih tinggi dibanding perusahaan yang melakukan ekspor minimal 30% yang hanya mendapat tambahan 1 tahun. 

Menurut Yuliot, reinvestasi memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena berkaitan dengan ketahanan fundamental dalam negeri.

"Supaya jangan ada keuntungan yang langsung ditransfer. Bagaimana diusahakan diputar lagi di dalam negeri agar jangan defisit dan terjadi penguatan nilai tukar," ujarnya, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak akan mengatur secara spesifik besaran reinvestasi keuntungan. Yang akan dituliskan dalam revisi aturan adalah sebagian besar laba yang didapatkan ditanam kembali di Indonesia.

Akan ada mekanisme rapat trilateral yaitu antara Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak), BKPM, dan kementerian sektor terkait untuk membahas apakah perusahaan bersangkutan layak mendapatkan tax allowance. Tugas Ditjen pajak adalah melihat secara khusus pada sisi keuangan terutama pada pembayaran pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×