Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman (Sritex) disebut mendapatkan tawaran investasi penyewaan aset untuk menyelamatkan dampak pailit dan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan turut mengawal proses penyelamatan pekerja sritex di bawah calon investor.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal bagaimana komitmen terkait dengan mempekerjakan kembali itu kita bakal full support," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantornya, Rabu (5/3).
Baca Juga: Sri Rejeki Isman (Sritex) Tunjuk Kuasa Hukum Baru
Ditanya soal kepastian investasi baru ini, Yassierli menyebut hal itu menjadi kewenangan penuh dari kurator.
Pihaknya juga belum mau membocorkan siapa yang bakal menyewa aset dari Sritex, apakah hal ini akan dilakukan oleh perusahaan swasta atau perusahaan BUMN.
Namun yang terang, kepastian investasi ini dilakukan untuk memastikan aset Sritex agar nilainya tidak turun.
"Memang sudah ada beberapa investor, namun itu menjadi domainnya kurator untuk mencari investor mana yang pas," ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu tim kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengklaim sudah ada investor yang menghubungi kurator untuk menyewa aset Sritex.
Baca Juga: Ekonom Ungkap Ini yang Terjadi Jika Danantara Masuk ke Stritex dan GNI
"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang kan menyewa aset Sritex dan karyawam yang terkena PHK bisa di-hire kembali dari penyewa baru," ungkap Nurma.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto menyambut baik inisiatif pemerintah terkait Sritex. Dia berharap pekerja yang terkena PHK bisa bekerja di bawah investor yang menyewa aset Sritex.
"Dalam rapat koordinasi, kami mendengar secara langsung pembukaan kembali PT Sritex yang akan diputuskan dalam dua minggu ke depan," kata Slamet
Selanjutnya: Tripar Multivision Plus Perluas Distribusi Jaringan Film ke Bioskop Luar Negeri
Menarik Dibaca: Pelni Hadirkan Mudik Gratis Rute Sampit-Semarang, Begini Syarat dan Caranya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News