kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Strategi pemerintah mengawasi transaksi online


Rabu, 25 Februari 2015 / 11:49 WIB
Strategi pemerintah mengawasi transaksi online
ILUSTRASI. Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 September 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mekanisme pemberlakukan pajak bagi e-commerce masih terus digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, bukan hal yang mudah untuk mendata izin usaha dan penghasilan yang berbasis dunia maya. Hal ini diakui Deputi Direktur Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.

"Kami pernah tarik sampling 2.000 pemain e-commerce, yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) enggak sampai 50 persen," kata dia usai menjadi pembicara pada perhelatan "Social Media Week" 2015, di Pacific Place, Jakarta, Selasa (24/2).

Disinyalir, hampir semua yang tak punya NPWP tersebut adalah pelaku e-commerce kategori online retail yang levelnya individu. Bagaimana tidak, untuk berjualan, individu hanya perlu membuka akun di platform tertentu tanpa persyaratan menyertakan NPWP. Sehingga, urusan pajaknya rentan luput dari pengawasan pemerintah.

Adapula platform yang sering digunakan pelaku online retail adalah jejaring sosial Facebook, forum online Kaskus, atau marketplace sejenis Tokopedia.

"Kalau pemain besar yang masuk kategori marketplace kan biasanya beriklan di televisi atau di media lain. Itu mengharuskan penarikan pajak. Maka sudah pasti punya NPWP," kata pria yang juga aktif menulis di Kompasiana ini.

Cara Pemerintah Awasi Pelaku online Retail

Walau mekanismenya sulit, pemerintah terus mengupayakan pemberlakuan pajak yang adil dan merata untuk semua pelaku e-commerce. Salah satunya adalah bekerjasama dengan penyedia layanan ekspedisi.

"Kita bisa lihat dari transaksi barangnya. Misalnya jual baju, pasti kan dikirim barangnya. Dari situ kita awasi. Kita kerjasama dengan pihak swasta, pos, dan Kemenkominfo juga," Nufransa menjelaskan.

Pengawasan transaksi barang dan jasa tersebut, kata Nufransa sudah mulai dilakukan sejak tahun lalu. Namun, Nufransa berdalih saat ditanya ihwal mekanisme spesifiknya. "Itu urusan di dalam kementerian," begitu katanya.

Untuk saat ini, Nufransa mengakui pemerintah masih dalam tahap sosialisasi pemberlakuan pajak e-commerce. Sehingga, bebera pelaku yang sudah ketahuan tak bayar pajak belum bisa dihukum. "Kami sudah catat beberapa. Tapi tahun ini kita masih uji kepatuhan, tahun depan baru penegakan hukumnya," kata Nufransa.

Bagi pengusaha yang sudah punya NPWP pun, mekanisme pajaknya masih atas asas kepercayaan. Semua data didaftarkan dan dilaporkan oleh orangnya sendiri. Mau tak mau pemerintah harus percaya dengan data itu. "Kita percaya sampai kita ketemu data baru yang berbeda dengan itu. Makanya kami mengawasi," katanya.

Untuk itu, pemerintah terus menghimbau para pelaku e-commerce agar membayar kewajiban pajaknya. Bagi pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka cukup membayar 1% dari keuntungan per bulan. Kalau penghasilannya di atas angka itu, maka pemberlakuan pajak dilakukan dengan pembukuan, sehingga perinciannya lebih spesifik.

Kategori E-commerce yang Wajib Pajak

Dalam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) oleh Ditjen Pajak, ada empat jenis e-commerce yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Jenis e-commerce yang dimaksud adalah, pertama, marketplace yaitu kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha untuk para penjual menjajakan barang atau jasa dagangannya di internet. Misalnya Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.

Kedua, classified ads atau situs untuk menampilkan konten (teks, grafis, video, dan informasi) barang bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan. Misalnya Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus.

Ketiga adalah daily deals, yaitu wadah daily deals merchant yang menjual barang atau jasa menggunakan kupon sebagai sarana pembayaran. Misalnya LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon.

Keempat, online retail, yaitu situs jual beli barang atau jasa oleh penyelenggara online retail kepada pembeli. Misalnya berbagai media sosial, blibli, dan Lazada. (Fatimah Kartini Bohang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×