kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Strategi pemerintah dorong pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona


Jumat, 14 Februari 2020 / 15:37 WIB
Strategi pemerintah dorong pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya strategi tersendiri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat dampak virus corona. Salah satu strateginya adalah mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi andalan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Arif Baharudin mengatakan, untuk mengantisipasi situasi ekonomi global yang diliputi tantangan ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah antisipatif dan responsif terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas produktif.

Baca Juga: BKF: Belanja negara akan dorong konsumsi kuartal I-2020

“Pertumbuhan ekonomi kita sangat didukung oleh konsumsi. Sehingga pada kuartal I sudah diarahkan akan ada pendorong konsumsi belanja negara, maka kita bisa mengupayakan untuk mendorong sisi konsumsi rumah tangga,” tutur Arif Baharudin dalam keterangannya, Jumat (14/2).

Realisasi belanja negara yang didorong meliputi belanja kementerian dan lembaga, terutama belanja bantuan sosial seperti PKH, belanja sektor kesehatan, serta belanja non-operasional.

Belanja-belanja yang bersifat padat karya untuk kegiatan produktif dan menyerap banyak tenaga kerja juga ditingkatkan, seperti belanja infrastruktur di pusat dan daerah.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×