kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi nahkoda baru dalam pimpin Ditjen Pajak


Minggu, 03 Desember 2017 / 14:01 WIB
Strategi nahkoda baru dalam pimpin Ditjen Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Robert Pakpahan menjadi nahkoda baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Robert, akan memimpin Ditjen Pajak mulai saat ini hingga dua tahun ke depan sebelum memasuki masa purnabaktinya nanti.

Robert telah menyiapkan strategi di awal kepemimpinannya. Utamanya, mempecepat perbaikan sistem informasi, selain memaksimalkan penerimaan pajak di sisa satu bulan di tahun ini untuk mengamankan defisit anggaran sebesar 2,67% dari Produk Domestik Bruto (DPB), sesuai prognosa pemerintah.

Robert mengatakan, Ditjen Pajak selama ini telah banyak melakukan perbaikan pada sistem informasi yang merupakan penentu keberhasilan pemungutan pajak. Namun menurutnya, Ditjen Pajak membutuhkan sistem informasi yang lebih canggih yang bisa mendeteksi secara otomatis mana wajib pajak yang patuh dan tidak patuh.

"Jadi itu akan kami coba bangun. Sudah ada programnya dan rencananya itu akan kami upayakan mungkin supaya lebih adil penyerapan pajak," kata Robert Kamis (30/11) lalu.

Sistem informasi yang lebih kuat dan cepat, lanjut dia, juga diperlukan untuk impelementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun depan. Sebab, dengan dilonggarkannya pembukaan data perbankan, Ditjen Pajak akan menerima sumber data yang melimpah.

Tak hanya itu, Robert juga mengatakan bahwa kepemimpinannya akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dengan pengawasan wajib pajak lebih transparan. Robert juga mengaku akan memperbaiki proses bisnis yang telah ada untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan kinerja Ditjen Pajak yang lebih efektif dan efisien.

Sementara terkait sejumlah revisi undang-undang (UU) yang telah dimasukan ke DPR, baik, baik revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal tersebut akan tetap diteruskan.

"Jadi perbaikan di peraturan akan kami teruskan," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×