kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status terpidana, Donny Saragih batal jadi Dirut Transjakarta


Senin, 27 Januari 2020 / 15:48 WIB
Status terpidana, Donny Saragih batal jadi Dirut Transjakarta
ILUSTRASI. Bis Transjakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. 

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah dirinya ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta. 

Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1). Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1). 

Baca Juga: Strategi Pemprov DKI Jakarta capai target penerimaan PBB Rp 11 triliun tahun 2020

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin (27/1), langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1). 

Faisal mengatakan, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian. 

Calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum. "Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal. 

Faisal berujar, keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB pada Kamis pekan lalu dibatalkan seluruhnya. Selain itu, para pemegang saham Transjakarta menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Agung Wicaksono dari dirut Transjakarta. 

Kemudian, pemegang saham memutuskan Direktur Teknik dan Fasilitas Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas direktur utama Transjakarta.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan. "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur Transjakarta itu.

Baca Juga: Begini desain skybridge penghubung stasiun MRT ASEAN dengan halte Transjakarta CSW  

Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi. 

Teguh menyebutkan,penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi. Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan". 


"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya. Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut. Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×