kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status terpidana, Donny Saragih batal jadi Dirut Transjakarta


Senin, 27 Januari 2020 / 15:48 WIB
Status terpidana, Donny Saragih batal jadi Dirut Transjakarta
ILUSTRASI. Bis Transjakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Faisal berujar, keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB pada Kamis pekan lalu dibatalkan seluruhnya. Selain itu, para pemegang saham Transjakarta menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Agung Wicaksono dari dirut Transjakarta. 

Kemudian, pemegang saham memutuskan Direktur Teknik dan Fasilitas Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas direktur utama Transjakarta.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan. "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur Transjakarta itu.

Baca Juga: Begini desain skybridge penghubung stasiun MRT ASEAN dengan halte Transjakarta CSW  

Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi. 

Teguh menyebutkan,penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi. Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan". 




TERBARU

[X]
×