kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes Siapkan Kebijakan Anyar


Minggu, 07 Mei 2023 / 13:12 WIB
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Kemenkes Siapkan Kebijakan Anyar
ILUSTRASI. Kemenkes siapkan kebijakan kedaruratan kesehatan masyarakat


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jum'at (5/5) lalu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan usai status pandemi dicabut Kemenkes akan menyiapkan kebijakan baru kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Ditunggu ya nanti akan di sampaikan (kebijakan baru) tentang pencabutan situasi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Nadia pada Kontan.co.id, Minggu (7/5).

Nadia mengatakan bahwa kebijakan ini akan berisi tentang tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19, termasuk dalam hal pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah.

Baca Juga: WHO Cabut Status PHEIC, Epidemiolog: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tidak Ada

Saat pandemi berakhir, kata Nadia penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lainya. Nanti, biaya penanganan Covid-19 juga akan dibebankan kepada pasien. Pasien dapat membayar pengobatan menggunakan BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun biaya pribadi.

Namun demikian, menurutnya hal ini masih tengah dilakukan kajian bersama para ahli.

"Betul, masih belum berlaku. Ditunggu, masih dalam kajian para ahli," ungkap Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×