Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jum'at (5/5) lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan usai status pandemi dicabut Kemenkes akan menyiapkan kebijakan baru kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Ditunggu ya nanti akan di sampaikan (kebijakan baru) tentang pencabutan situasi kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Nadia pada Kontan.co.id, Minggu (7/5).
Nadia mengatakan bahwa kebijakan ini akan berisi tentang tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19, termasuk dalam hal pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah.
Baca Juga: WHO Cabut Status PHEIC, Epidemiolog: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tidak Ada
Saat pandemi berakhir, kata Nadia penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lainya. Nanti, biaya penanganan Covid-19 juga akan dibebankan kepada pasien. Pasien dapat membayar pengobatan menggunakan BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun biaya pribadi.
Namun demikian, menurutnya hal ini masih tengah dilakukan kajian bersama para ahli.
"Betul, masih belum berlaku. Ditunggu, masih dalam kajian para ahli," ungkap Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News