kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.326   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.193   26,10   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,54   0,24%
  • LQ45 816   1,31   0,16%
  • ISSI 225   0,70   0,31%
  • IDX30 426   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 505   -0,18   -0,04%
  • IDX80 118   0,14   0,12%
  • IDXV30 120   0,32   0,27%
  • IDXQ30 139   -0,17   -0,12%

Status darurat wabah corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020


Rabu, 18 Maret 2020 / 06:30 WIB
Status darurat wabah corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×