Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News