kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Status darurat wabah corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020


Rabu, 18 Maret 2020 / 06:30 WIB
Status darurat wabah corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya virus corona di Indonesia. Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Melihat stok kebutuhan pokok di Transmart Carrefour di tengah lonjakan permintaan

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Diterjang sentimen corona, pasar komoditi optimistis mampu tumbuh 15% di 2020

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×