kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.274   -179,00   -1,11%
  • IDX 6.990   -117,45   -1,65%
  • KOMPAS100 1.043   -21,28   -2,00%
  • LQ45 818   -15,80   -1,90%
  • ISSI 213   -3,54   -1,64%
  • IDX30 418   -8,58   -2,01%
  • IDXHIDIV20 504   -9,39   -1,83%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 125   -2,33   -1,84%
  • IDXQ30 139   -2,52   -1,78%

Status Darurat Global Covid-19 Dicabut, Kemenkes Ingatkan Peluang Merebak Masih Ada


Minggu, 07 Mei 2023 / 06:55 WIB
Status Darurat Global Covid-19 Dicabut, Kemenkes Ingatkan Peluang Merebak Masih Ada


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, pemerintah Indonesia menyatakan masyarakat tetap harus waspada karena virus itu masih bersifat menular seperti penyakit lainnya.

Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dengan pencabutan status darurat kesehatan global itu tidak berarti Covid-19 dinyatakan menghilang.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5).

Syahril juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Di sisi lain, vaksinasi perlu terus dijalankan, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko, termasuk kelompok usia lansia.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Tapi Tetap Jadi Ancaman Kesehatan Global

"Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan.” jelas Syahril.

Syahril juga menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengumumkan pencabutan status bencana nasional Covid-19.

Akan tetapi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah benar-benar membuat kebijakan itu.

Syahril mengatakan, pemerintah meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.
Penyebabnya adalah untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5).

"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times pada Jumat (5/5).

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Bagaimana dengan Aturan Syarat Perjalanan?

WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, selama kurang lebih 3 tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Status Darurat Global Dicabut, Peluang Covid-19 Merebak Lagi Masih Ada"

Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×