kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status Ahok, Jaksa Agung minta semua pihak hormati


Selasa, 21 Februari 2017 / 05:41 WIB
Status Ahok, Jaksa Agung minta semua pihak hormati


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak menghormati apapun putusan pemerintah terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini berstatus terdakwa dugaan penodaan agama. Ahok yang juga calon gubernur pada Pilkada Pilkada DKI Jakarta 2017, aktif kembali sebagai gubernur setelah masa kampanye tuntas.

Pengaktifannya tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Prasetyo berpendapat, status gubernur Ahok bergantung kepada putusan pengadilan.

Untuk itu, seluruh pihak harus menghormati proses hukum terhadap Ahok yang kini masih berjalan. "Hanya satu hal yang saya minta, apapun yang terjadi nanti proses hukum harus dihormati," kata Prasetyo di kawasan Pluit, Jakarta, Senin (20/2).

Prasetyo berharap, proses hukum dalam kasus dugaan penodaan agama tidak ditarik ke ranah politik.

Terlebih, bila dihubungkan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Putusannya memang tidak akan memuaskkan semua pihak dalam situasi yang saling berhadapan. Tapi tentunya bahwa semuanya nanti didasarkan pada fakta hukum yang ada di persidangan," ujar Prasetyo.

Hingga kini, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi. "Sekarang masih berjalan kita tunggu saja hasil proses hukum seperti apa. Masih ada tuntutan dan putusan sekarang masih jauh," ucap Prasetyo.

Selebihnya, menurut Prasetyo, terkait diberhentikan sementara atau tidak, itu merupakan kewenangan Mendagri. "Kita hanya menjalankan kewajiban kita melaksanakan proses hukum yang ada," kata dia.  




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×