kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mendagri tak mau ungkap Fatwa MA terhadap Ahok


Senin, 20 Februari 2017 / 22:13 WIB
Mendagri tak mau ungkap Fatwa MA terhadap Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait polemik status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Status Basuki alias Ahok dipersoalkan karena Kementerian Dalam Negeri belum menonaktifkannya, meski telah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa tersebut.

Saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin siang, Mendagri mengatakan, isi fatwa MA bersifat rahasia.

"Ya surat itu kan rahasia negara, enggak bisa saya umumkan. Tapi sudah saya terima," ujar Tjahjo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang memiliki tugas pokok dan fungsi administrasi, mengaku tidak mengetahui apa isi fatwa MA tersebut.

Pratikno belum menerima fatwa itu.

"Saya tidak tahu. Saya akan cek Mendagri. Tapi sampai Jumat yang lalu, belum saya terima. Jadi kami belum mengetahui perkembangannya," ujar Pratikno saat ditemui wartawan di Wisma Negara, Senin siang.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo akan mengecek soal apakah fatwa MA tersebut benar-benar sudah di tangan Presiden atau belum.

"Saya akan cek dulu," ujar dia.

Sementara, Presiden Jokowi menunggu fatwa MA dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan sikap soal status Ahok.

Pemerintah akan berpegang pada dua landasan hukum tersebut untuk memutuskan apakah akan menonaktifkan Basuki atau meneruskannya menjabat Gubernur DKI Jakarta hingga terpilihnya gubernur baru. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×