kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stanchart Gagal Menggugat Nubika Lagi


Rabu, 19 Mei 2010 / 13:08 WIB
Stanchart Gagal Menggugat Nubika Lagi


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan perdata Standard Chartered Bank (Stanchart) terhadap PT Nubika Jaya dalam sengketa transaksi derivatif. Majelis hakim menilai, dasar gugatan Stanchart sama dengan perkara yang sudah diputus sebelumnya di pengadilan.

Ketua majelis hakim Endi Hasanuddin bilang, materi kasus ini melanggar prinsip ne bis in idem karena serupa dengan obyek perkara yang sudah diputus oleh PN Jakarta Pusat.

Memang, pada Agsutus 2009 lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Nubika untuk membatalkan perjanjian derivatif antara Stanchart dan eksportir minyak sawit itu. Stanchart harus mengembalikan duit US$ 5,25 juta kepada Nubika dan Nubika harus mengembalikan uang sebesar Rp 52,18 miliar ke Stanchart

Stanchart memutuskan banding atas putusan tersebut dan sekaligus mengajukan gugatan baru terhadap Nubika di PN Jakarta Selatan. Intinya, Stanchart menuding Nubika telah wanprestasi dengan tidak melunasi kewajibannya sebesar Rp182,457 miliar sesuai perjanjian derivatif. Namun, kini, upaya hukum Stanchart ini kembali kandas.

Ini kali ketiga Stanchart harus menelan pil pahit dalam sengketa perjanjian. Selain kalah dari Nubika, April lalu, PN Jakarta Selatan juga membatalkan perjanjian derivatif Stanchart dan PT Tobu Steel. Pengadilan juga menghukum Stanchart membayar ganti rugi Rp 306 miliar.

Stanchart jelas kecewa dengan putusan ini. "Kami sedang mempertimbangkan strategi hukum berikutnya. Kami percaya, kami memiliki dasar hukum yang kuat dalam kasus ini," kata Mita S. Lamiran, Senior Manager Corporate Affairs Stanchart.

Sebaliknya, Nubika tentu senang. Maklum, kalau gugatan ini dikabulkan, akan terjadi tumpang tindih dengan putusan perkara sebelumnya. "Sejak awal gugatan Stanchart lemah karena sudah ada putusan serupa," kata David ML Tobing, pengacara Nubika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×