kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Stance BI ke depan tetap netral


Selasa, 22 Agustus 2017 / 21:16 WIB
Stance BI ke depan tetap netral


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID -  Setelah memangkas suku bunga acuan di bulan ini menjadi sebesar 4,5%, arah kebijakan moneter ke depan kembali kepada arah kebijakan sebelumnya yaitu netral.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo. "Bank Indonesia sekarang posisinya tetap netral," kata Agus, Selasa (22/8).

Agus mengatakan, penurunan suku bunga kebijakan saat ini diharapkan dapat memperkuat intermediasi perbankan sehingga memperkokoh stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ke depan, BI terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tak hanya itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural berjalan dengan baik.

"Sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambah dia.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melihat kondisi eksternal yang memengaruhi kebijakan moneter BI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memantau kondisi domestik, terutama inflasi.

"Ini harus dilihat dan dijaga dan harus bekerjasama dengan pemerintah dan otoritas lainnya untuk menjaga stabilitas," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×