kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani targetkan insentif superdeduction tax rampung bulan depan


Selasa, 19 Februari 2019 / 20:40 WIB
Sri Mulyani targetkan insentif superdeduction tax rampung bulan depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah segera merampungkan insentif pemotongan pajak super alias superdeduction tax. Hal ini dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) tahun ini. Wacana yang digadang sejak tahun lalu tersebut ditargetkan dapat efektif setidaknya Maret mendatang.

"Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka bisa kami keluarkan cepat. Ini juga sudah di dalam pipeline sejak awal tahun ini bahkan akhir tahun lalu. Mungkin bisa selesai Maret ini," tandas Sri Mulyani, Selasa (19/2). 

Sri Mulyani menjelaskan, sejatinya kebijakan superdeduction tax telah selesai diformulasikan. Saat ini yang perlu ditunggu hanya proses perundang-undangan yang membutuhkan waktu.

Seperti yang diketahui, insentif superdeduction tax tersebut akan diberikan bagi industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menghasilkan inovasi.

Program pendidikan dan vokasi, misalnya perusahaan-perusahaan mendirikan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) hingga membantu memberikan program pelatihan untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Teman-teman di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja sudah merumuskan, kompetensi-kompetensi apa saja yang dibutuhkan Indonesia. Nah, untuk perusahaan yang vokasinya menghasilkan kompetensi-kompetensi tersebut bisa mendapat deduction tambahan," kata Suahasil, Selasa (19/2).

Berdasarkan usulan Kemenperin sebelumnya, faktor pengurang Pajak Penghasilan (tax allowance) secara jumbo untuk perusahaan yang melakukan vokasi sebesar 200%, sementara untuk pelaksana R&D sebesar 300%. Namun, tarif ini belum dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan yang sejauh ini hanya menyebut insentif dipastikan di atas 100%.

Adapun, insentif superdeduction tax untuk vokasi dan R&D ditujukan mempercepat peningkatan kompetensi SDM Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Dalam menyongsong era industri digital, proses reskilling melalui pelatihan maupun vokasi menjadi krusial untuk meningkatkan daya saing.

Pengembangan SDM terampil ini juga merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam periode 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini berpotensi menggenjot kinerja ekonomi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif superdeduction tax sangat menarik di mata pelaku usaha. Hanya saja, ia meragukan implementasi kebijakan ini dapat terlaksana sebelum Pemilu pada April nanti.

"Tapi, sejauh ini pembicaraan kami dengan Kemkeu sangat baik dan intens. Kemkeu mendengar juga masukan-masukan kami, salah satunya terkait insentif untuk R&D itu," ujar Hariyadi., Selasa (19/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×