kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sebut penyerapan insentif pajak dalam program PEN baru 31,6%


Kamis, 12 November 2020 / 15:57 WIB
Sri Mulyani sebut penyerapan insentif pajak dalam program PEN baru 31,6%
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyerapan insentif pajak sampai dengan 9 November 2020 sebesar Rp 38,13 triliun. Angka ini setara 31,6% dari pagu yang dianggarkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 120,6 triliun.

Secara rinci, realisasi insentif pajak tersebar dalam lima jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) baru terealisasi Rp 2,51 triliun setara 6,33% dari pagu.

Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 9,1 triliun sama dengan 61,72% dari pagu. Ketiga, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 13,73 triliun sama dengan 95,35% dari total anggaran.

Keempat, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yakni Rp 3,57 triliun setara 61,60% dari pagu. Kelima, penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp 9,21 triliun atau mencapai 46,05% dari pagu.

Baca Juga: Kemudahan berusaha hingga insentif berbasis kebutuhan kunci peningkatan investasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dari realisasi insentif pajak tersebut, telah dimanfaatkan oleh sebanyak 211.476 wajib pajak (WP) di luar dari WP Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Di antaranya 129.744 WP untuk penerima insentif PPh Pasal 21, sebanyak 14.085 WP untuk pembebasan PPh 22 Impor, 65.699 WP Badan menikmati angsuran PPh Pasal 25, dan 1.938 WP Badan memanfaatkan pendahuluan restitusi PPN.

Berdasarkan sektor usaha, secara berurutan realisasi insentif pajak yang sudah digelontorkan sejak semester I-2020 lalu paling banyak dinikmati oleh sektor perdagangan, industri pengolahan, konstruksi dan real estate, serta jasa perusahaan. Menkeu, bilang ini mengindikasikan insentif dimanfaatkan oleh usaha yang benar-benar terdampak pandemi.

Baca Juga: Mau dapat program pemutihan pajak kendaraan dan gratis balik nama? Ini informasinya

Kendati sudah banyak dimanfaatkan WP, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya akan terus menyosialisasikan insentif pajak dalam program PEN agar segera dimanfaatkan.

Maklum, tersisa waktu kurang dari dua bulan sampai pengujung 2020. Sementara, anggaran insentif pajak yang tersisa masih Rp 82,47 triliun.

“Sehingga mereka (WP) juga tidak mengalami tambahan beban, jangan sampai terpaksa untuk memutus hubungan kerja, atau mengurai jam kerja karyawannya,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11
 

Selanjutnya: November, penghapusan pajak mobil motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×