kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani Sebut Anggaran Transfer ke Daerah Tembus Rp 800 Triliun pada 2023


Senin, 22 Agustus 2022 / 12:23 WIB
Sri Mulyani Sebut Anggaran Transfer ke Daerah Tembus Rp 800 Triliun pada 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (11/8/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp 811,7 triliun. Angka ini meningkat dari tahun 2022 yaitu Rp 799,1 triliun.

“Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp 800 triliun lagi yaitu Rp 811,7 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).

Menurutnya, TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Terancam Hiperinflasi?

Sri Mulyani mengatakan, pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.

“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan umum TKD Tahun 2023 dirancang untuk, pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Baca Juga: Simak Arah Kebijakan Penyaluran Anggaran Perlindungan Sosial Tahun Depan

Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×