kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Sri Mulyani perpanjang insentif pajak sektor farmasi


Kamis, 14 Januari 2021 / 20:12 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti pertemuan KTT G20 tahun 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, 22 November 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau pengantian atas penggunaan harta.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hibungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat pertama kali menyusun aturan terkait, pemerintah berharap insentif pajak dalam menjadi stimulus wajib pajak untuk bersama-sama menanggulangi penyebaran virus corona.

"Pemberian insentif atas impor atau pembelian bahan baku tujuannya untuk membantu dalam memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat,” kata Yoga beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Industri penerima manfaat diminta optimalkan insentif harga gas, begini kata asosiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×