Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 lalu.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB Roda Empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.
PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai Masa Pajak Desember 2025.
Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon PPnBM Mobil Listrik Berlaku Hingga Desember 2025
Dalam beleid teranyar ini, Sri Mulyani menambahkan satu pasal lagi dari PMK sebelumnya yakni PMK 9 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 5 beleid tersebut, Sri Mulyani memperkenalkan prosedur baru dalam pemberian insentif fiskal bagi KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang berlaku untuk tahun anggaran 2025.
Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan sistem validasi data melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini tidak diatur Sri Mulyani dalam aturan sebelumnya.
Validasi data ini akan dilakukan terhadap dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha.
Sama dengan aturan sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dokumen pemberitahuan impor dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa, nomor dan tanggal persetujuan insentif, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode Harmonized System (HS).
Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk membuat laporan realisasi PPnbM ditanggung pemerintah.
"Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud (...) dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkung urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh Sistem Indonesia National Single Window," bunyi Pasal 5.
Baca Juga: Mobil LCGC Dikenakan PPN 12%, APM Otomotif Optimistis Permintaan Tetap Tinggi
Selanjutnya: Masih Berat Mengungkit Pertumbuhan Ekonomi
Menarik Dibaca: Berbalik, Harga Emas Antam Naik Rp 6.000 Hari Ini 8 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News