kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Aturan Terbit, Diskon PPnBM Mobil Listrik Berlaku Hingga Desember 2025


Rabu, 08 Januari 2025 / 08:52 WIB
Aturan Terbit, Diskon PPnBM Mobil Listrik Berlaku Hingga Desember 2025
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tertentu akan ditanggung oleh pemerintah selama 2025. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, pemerintah memastikan bahwa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tertentu akan ditanggung oleh pemerintah selama tahun 2025.

Insentif ini berlaku untuk dua jenis kendaraana listrik roda empat, yakni yang diimpor dalam kondisi utuh (CBU) dan yang dirakit di dalam negeri (CKD). 

Baca Juga: Mobil LCGC Dikenakan PPN 12%, APM Otomotif Optimistis Permintaan Tetap Tinggi

Tujuannya adalah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, meningkatkan investasi, serta mendukung produksi kendaraan listrik dalam negeri.

"Bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (8/1).

Perlu diketahui, bahwa insentif ini merupakan kelanjutan dari PMK 9/2024 yang sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun lalu. 

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.

Baca Juga: Tak Capai Target, Realisasi Penerimaan Pajak 2024 Tercatat Rp 1.932,4 Triliun

Begitu juga untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu  yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha juga ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.

"PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud (...) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis Pasal 3 ayat (3).

Selanjutnya: 4 Tanda Seseorang Kecanduan Main Media Sosial Bukan Cuma Doom Scrolling

Menarik Dibaca: 4 Tanda Seseorang Kecanduan Main Media Sosial Bukan Cuma Doom Scrolling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×