Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.
Baca Juga: Kadin minta sejumlah insentif untuk menekan dampak corona di dunia usaha
“Sudah dibahas dengan Pak Menko. Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.
Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
Baca Juga: AS berencana turunkan tarif pajak karyawan 0%, bagaimana Indonesia?
“Manufaktur. Fokusnya untuk manufaktur,” pungkas Airlangga singkat.
Ia belum memastikan kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku, namun Airlangga mengatakan, harapannya seluruh payung hukum insentif-insentif baru ini bisa terbit bulan April nanti.
Baca Juga: Penyebab penjualan ritel terkontraksi pada Januari 2020 menurut ekonom
Selanjutnya, rencana paket stimulus fiskal dan nonfiskal jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona ini akan dibawa terlebih dahulu ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan kabinet.
“Nanti diusahakan untuk Ratas dengan Pak Presiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News