kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Sri Mulyani Pastikan Pajak Tak Naik Tahun Depan, Fokus Perbaiki Kepatuhan


Selasa, 02 September 2025 / 12:54 WIB
Sri Mulyani Pastikan Pajak Tak Naik Tahun Depan, Fokus Perbaiki Kepatuhan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan paparan pada pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025). Forum strategis berskala nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bekerjasama dengan ITB tersebut mempertemukan lebih dari 3.000 peserta, yang terdiri dari ilmuwan terkemuka, teknokrat, CEO BUMN, pelaku industri strategis nasional, pengambil kebijakan tingkat tinggi, serta diaspora Indonesia dari berbagai negara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan pajak pada tahun depan, yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat.

Alih-alih menaikkan tarif, Sri Mulyani menekankan upaya memperkuat kepatuhan (compliance) dan penegakan aturan (enforcement) dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggung PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer di 2025

“Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan itu dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan dan ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Kebijakan perpajakan, menurut Sri Mulyani, tetap mengedepankan asas gotong royong dan keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah.

UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sementara omzet Rp 500 juta–Rp 4,8 miliar hanya dikenai pajak final 0,5 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Rp 16 Triliun untuk Biayai Koperasi Merah Putih

“Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena PPh Badan normalnya mencapai 22%,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian pajak untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini menjaga prinsip gotong royong sekaligus tata kelola yang baik.

Selanjutnya: Rawan Terbakar, Xiaomi Tarik Peredaran Powerbank 20.000 mAh dari Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×